Pemprov Kalteng Evaluasi 13 Desa Calon Percontohan Antikorupsi

IST/BERITASAMPIT - Daftar Desa yang menjadi calon percontohan Desa Antikorupsi.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Inspektorat Daerah menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahap kedua terhadap program perluasan Desa Antikorupsi 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis, 31 Juli 2025.

Plt. Inspektur Daerah Kalteng, Eko Sulistiyono, menyampaikan apresiasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang telah menggagas program tersebut sebagai strategi pemberantasan korupsi dari tingkat pemerintahan paling dasar, yakni desa.

“Program ini sejalan dengan visi Gubernur Kalteng 2025-2029 untuk menjadikan desa sebagai motor pembangunan yang berbasis kearifan lokal dan tata kelola pemerintahan yang bersih, menuju Kalteng Berkah dan Indonesia Emas 2045,” ujar Eko.

Sebanyak 13 desa dari masing-masing kabupaten telah ditetapkan sebagai calon percontohan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/187/2025. Namun, hasil evaluasi awal menunjukkan sebagian desa masih belum memenuhi standar nilai minimal sebesar 90.

Eko menegaskan perlunya peran aktif tim replikasi kabupaten yang terdiri dari Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pendampingan dan mempercepat pemenuhan indikator yang ditetapkan.

BACA JUGA:  AMDAL Rampung, Pembangunan Insinerator Limbah Medis Kalteng Siap Dieksekusi

“Saya meminta seluruh tim replikasi kabupaten, yang terdiri dari Inspektorat, Dinas PMD, dan Dinas Kominfo, untuk aktif mendampingi desa dan mendorong perbaikan dokumen dan sistem tata kelola sesuai indikator,” katanya.

Dalam penutup sambutannya, Eko menyampaikan tiga arahan utama: komitmen nyata dari desa dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, percepatan pemenuhan dokumen sesuai indikator, serta pendampingan maksimal, khususnya bagi desa dengan nilai di bawah 75.

“Ini bukan sekadar penilaian, tapi prestasi sejarah. Desa yang lolos akan tercatat sebagai desa antikorupsi pertama di kabupatennya dan menjadi contoh bagi desa lain,” ujar Eko.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menegaskan bahwa penilaian akan dilakukan secara ketat dan objektif untuk menjaga integritas serta kualitas hasil.

“Penilaian kami ketat. Kalau tidak ada dokumen, maka kami anggap tidak ada. Bukan untuk mempersulit, tapi untuk membantu agar tata kelola desa makin kuat dan tidak mudah disusupi kepentingan pihak luar,” tegas Andhika.

BACA JUGA:  DPMD Kalteng Dorong Digitalisasi Desa Lewat SIAPDes

Andhika juga mengungkapkan bahwa uji petik oleh KPK RI akan dilaksanakan pada Oktober 2025. Ia meminta agar penilaian tingkat provinsi dimajukan ke bulan September guna memastikan kesiapan desa menghadapi tahap akhir.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian bimbingan teknis dan monitoring yang telah berlangsung sejak Juni dan akan mencapai puncaknya pada penilaian akhir, yang dijadwalkan pada November hingga Desember 2025.

(Syauqi)